Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Sidoarjo

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ASN Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

  • 31 Agustus 2026
  • 16 kali

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ASN Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, 31 Agustus 2026 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 700.1.2.9/10391/438.4/2026 Tahun 2026 tentang Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Integritas dan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan budaya integritas serta pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Sosialisasi diikuti oleh seluruh ASN Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan diawali dengan arahan mengenai pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur negara. Seluruh peserta diajak untuk memahami bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan secara jujur, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam penyampaian materi, dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap berbagai bentuk pelanggaran integritas. Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, hingga gratifikasi. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah nyata untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai gratifikasi dan berbagai bentuknya. Gratifikasi tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa hadiah, barang, fasilitas, komisi, hiburan, maupun keuntungan lainnya yang berhubungan dengan jabatan. ASN diingatkan agar menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, narasumber menjelaskan prosedur pelaporan gratifikasi yang harus dilakukan apabila seorang ASN menerima pemberian yang termasuk kategori gratifikasi. Pelaporan dilakukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan peran penting pimpinan perangkat daerah dalam membangun budaya integritas. Pimpinan diharapkan menjadi teladan bagi seluruh pegawai, melakukan pengawasan secara berkelanjutan, membangun budaya kerja antikorupsi, serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran integritas sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan aktif dan interaktif. Para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan pengendalian gratifikasi dalam situasi kerja sehari-hari. Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tindakan yang harus dilakukan ketika menghadapi potensi gratifikasi maupun benturan kepentingan.

Kegiatan sosialisasi ini juga mengingatkan seluruh pegawai mengenai pentingnya keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran integritas. Apabila terdapat indikasi gratifikasi, penyuapan, pungutan liar, maupun tindak pidana korupsi lainnya, laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, e-Whistleblowing System Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, maupun saluran pengaduan resmi lainnya.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh ASN semakin memahami pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Pemahaman tersebut diharapkan dapat diwujudkan dalam sikap dan perilaku kerja sehari-hari sehingga tercipta lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan bebas dari korupsi.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk mendukung implementasi kebijakan pengendalian gratifikasi dan budaya antikorupsi di lingkungan kerja. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan nilai-nilai integritas dapat terus diperkuat sebagai fondasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Sidoarjo.