Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan

  • 18 Juli 2022
  • 696 kali

PERSYARATAN ADMINISTRATIF PEMBERITAHUAN/PENDAFTARAN KEBERADAAN LSM/YAYASAN :

  1. Surat Pengajuan ditujukan kepada Bupati cq Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo;

  2. Akta Pendirian dari Notaris;

  3. AD/ART Organisasi;

  4. Susunan Pengurus;

  5. Program Kerja;

  6. Fotocopy Identitas Pengurus (KTP atau SIM);

  7. Keterangan Domisili LSM/Yayasan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;

  8. Mengisi Format isian Direktori Ormas/LSM/Yayasan di Kantor Bakesbangpol Sidoarjo.