19029

HARI INI 47
BULAN INI 19029
TAHUN INI 741

Permohonan Rekomendasi Penelitian / Survey / Magang / PKL / Kegiatan

Publish Senin, 18 Juli 2022

Dibaca 819 kali



Permohonan Rekomendasi Penelitian / Survey / Kegiatan / PKL / KKN / Magang :

Si-DALI *klik link

 

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

  3. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Tujuan:

  1. Bahan Pertimbangan Pemberian Izin Penelitian oleh Pemerintah Daerah;

  2. Acuan Bagi Peneliti dalam Memperoleh Izin Penelitian.

Ketentuan :

Masa Berlaku minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 3 (tiga) bulan untuk S1 dan 6 (enam) bulan untuk S2 atau Lembaga

 

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan izin penelitian di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur:

Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Kabupaten Sidoarjo Melakukan Penelitian di Kabupaten Sidoarjo

  1. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)

  2. Proposal (Permohonan Rekomendasi) - (Foto Copy)

  3. Foto Copy Identitas/ KTP

Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Luar Kabupaten Sidoarjo Melakukan Penelitian di Kabupaten Sidoarjo

  1. Pengantar dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur (Asli)

  2. Proposal (Permohonan Rekomendasi) - (Foto Copy)

  3. Foto Copy Identitas/ KTP

Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Luar Negeri Melakukan Penelitian di Kabupaten Sidoarjo

  1. Pengantar dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur (Asli)

  2. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)

  3. Identitas / KTP / Paspor / Visa (Foto Copy)

  4. Proposal (Permohonan Rekomendasi)

Lembaga/PT Melakukan Penelitian di Jawa Timur

  1. Pengantar dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur (Asli)

  2. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)

  3. Proposal (Permohonan Rekomendasi) - (Foto Copy)

  4. Foto Copy Identitas/ KTP

 

Ketentuan Proposal Penelitian : 

Sesuai pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Proposal penelitian yang diajukan berbahasa indonesia yang memuat :

  1. Latar Belakang

  2. Maksud dan Tujuan

  3. Ruang Lingkup

  4. Jangka Waktu Penelitian

  5. Nama Peneliti

  6. Sasaran/Target Penelitian

  7. Metode Penelitian

  8. Lokasi Penelitian

  9. Hasil yang Diharapkan dari Penelitian

Bagikan :

BERITA POPULER

PK Kepala OPD

Selasa, 02 Januari 2024

Berita 1

Jumat, 10 Agustus 2018

DOKUMEN RENJA 2025

Selasa, 02 Januari 2024

BERITA TERKINI

Loading...