PERSYARATAN ADMINISTRATIF PEMBERITAHUAN/PENDAFTARAN KEBERADAAN LSM/YAYASAN :
Surat Pengajuan ditujukan kepada Bupati cq Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo;
Akta Pendirian dari Notaris;
AD/ART Organisasi;
Susunan Pengurus;
Program Kerja;
Fotocopy Identitas Pengurus (KTP atau SIM);
Keterangan Domisili LSM/Yayasan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
Mengisi Format isian Direktori Ormas/LSM/Yayasan di Kantor Bakesbangpol Sidoarjo.