Perencanaan
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas :
- mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan dan kebijakan teknis
- menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pengaduan masyarakat di bidang kesatuan bangsa, dan politik (front office)
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan badan, dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya